Untuk pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit. Cara memakainya dengan satu kain diselendangkan di bahu, kemudian satu kain lainnya lagi disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui publikasi Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020
Apakah boleh memakai celana dalam saat ihram?
Sebagian jamaah haji karena kurangnya ilmu ada yang memakai kaos dalam, celana dalam, atau menutup kepalanya dengan topi atau pecis. Padahal mengenakan seperti itu terlarang saat berihram bagi kaum pria. Akan dibolehkan kembali setelah tahallul. Larangan di atas diterangkan dalam hadits berikut ini.